Senin

Saatnya Menggunakan Kartu Kredit Syariah iB Hasanah Card

Tawaran kartu kredit semakin banyak saat ini dengan iming iming diskon produk dan penawaran spesial atau bebas biaya administrasi untuk jangka waktu tertentu bahkan seumur hidup mungkin. Namun celah penghasilan masih berada saat diterapkannya bunga pembayaran atau tagihan. Untuk itulah kini saatnya anda menggunakan Kartu Kredit Syariah iB Hasanah Card dari BNI Syariah. iB hasanah card merupakan kartu kredit berdasarkan prinsip syariah, yaitu dengan sistem perhitungan biaya bersifat tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa perhitungan bunga.

Apa sih IB Hasanah Card?

iB hasanah card merupakan kartu pembiayaan yang berfungsi sebagai kartu kredit berdasarkan prinsip syariah, yaitu dengan sistem perhitungan biaya bersifat tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa perhitungan bunga. Meskipun berbasis Syariah, jangan kuatir untuk fungsinya. iB Hasanah Card juga berfungsi seperti kartu pembiayaan sehingga diterima di seluruh tempat bertanda MasterCard dan semua ATM yang bertanda CIRRUS di seluruh dunia.

ib-hasanah-card-kartu-kredit-syariah

iB hasanah card adalah salah satu kartu kredit yang menggunakan akad Syariah, yang diterbitkan oleh BNI Syariah. Berikut ketentuan Fatwa untuk iB Hasanah Card sebagai Kartu Kredit Syariah

Akad Kafalah

BNI Syariah adalah penjamin bagi pemegang iB hasanah card timbul dari transaksi antara pemegang iB hasanah card dengan Merchant, dan atau penarikan tunai.

Al-kafalah berasal dari kata Kafala (menanggung), yaitu merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban yang dimiliki oleh pihak ketiga terhadap pihak kedua atau yang ditanggung.

Dalam kasus Kartu Kredit Hasanah ini adalah, pihak Penerbit Kartu yaitu BNI Syariah, berperan sebagai penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu Kredit Pihak Ketiga) ini terhadap Merchant (Pihak Kedua) atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan atau untuk aktivitas penarikan tunai selain dari bank atau mesin ATM si Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah ini, pihak penerbit kartu dapat menerima fee/upah (ujrah).

Dasar hukumnya adalah Al-Quran, surah Yusuf ayat 72 yang berbunyi :
"Penyeru-penyeru itu berkata "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." (Q.S Yusuf ayat 72)

Dan juga dari As-Sunnah :
Rasulullah SAW. bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya." (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh Ibnu Hibban).

Akad Qardh

BNI Syariah adalah pemberi pinjaman kepada pemegang iB hasanah card atas seluruh transaksi penarikan tunai dengan menggunakan kartu dan transaksi pinjaman dana.

Qardh adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur, qard dikategorikan sebagai aqd tathawwu’, yaitu akad saling membantu tanpa mengharapkan imbalan apapun.

Dalam kasus Kartu Kredit Hasanah ini, pihak BNI Syariah sama sekali tidak membebankan biaya berkaitan dengan akad ini. Penerbit Kartu yaitu BNI Syariah disini hanya berperan sebagai pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau mesin ATM bank Penerbit Kartu Hasanah. Dasar hukum akad ini adalah Al-Quran surah Al-Hadid ayat 11 yang artinya :
"Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak." (Q.S Al-Hadid ayat 11).

Akad Ijarah

BNI Syariah adalah penyedia jasa system pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang iB hasanah card. atas Ijarah ini, pemegang iB hasanah card dikenakan annual membership Fee

Dan akad yang ketiga yaitu Ijarah. Akad ini berasal dari kata al–ajru. Dalam bahasa Indonesia Ijarah diartikan sebagai ganti dan upah. Dalam arti luas, ijarah adalah suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu.

Dalam Fikih Islam, ijarah yaitu memberikan sesuatu untuk disewakan kepada pihak lain.

Dalam konteks Kartu Kredit Hasanah ini, pihak Penerbit Kartu yaitu BNI Syariah, adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan bagi Pemegang Kartu. Oleh karenanya atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan biaya tahunan atau Annual Fee yang dibayarkan kepada pihak BNI Syariah sebagai imbalan.

Dasar hukum akad ini adalah Al-Quran surah Al-Qashash ayat 26-27 yang artinya :
"Salah seorang dari dua orang wanita itu berkata; Ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. Berkata ia (Nabi Syuaib); Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari dua orang anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka hal itu adalah kebajikan darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan kamu, dan insya Allah kamu akan mendapatkan aku termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang baik" (QS. Al-Qashash ayat 26-27)

Dan hadits Rasulullah yang berbunyi :
"Berikanlah upah kepada orang yang kamu pakai tenaganya sebelum keringatnya kering." (H.R Ibnu Majah)

Dengan demikian, transaksi untuk suatu produk maupun jasa dalam Islam tetap memberikan ruang untuk adanya pengambilan keuntungan berupa biaya atau upah sebagai imbalan. Begitu pun pada Kartu Kredit Hasanah dari BNI Syariah inipun telah mengambil keuntungan bisnis dengan tetap mematuhi aturan-aturan dalam syariah yang tentunya untuk memberikan keuntungan yang adil kepada kedua belah pihak, baik penerbit kartu maupun pemegang kartu kredit

Batasan Penggunaan iB hasanah card

iB hasanah card tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan Syariah dam juga tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf) Pemegang iB hasanah card harus memiliki kemampuan financial untuk melunasi pada waktunya

iB hasanah card terdiri dari 3 jenis kartu : classic, gold dan platinum

Bagaimana Cara Mendapatkan iB Hasanah Card?

Caranya cukup mudah. Anda bisa mendaftar secara online dengan KLIK DISINI. Persyaratannya adalah KTP atau Paspor, Slip Gaji, Specimen Tanda Tangan, dan khusus pengusaha adalah dokumen SIUP. Semua persyaratan di upload ketika mendaftar secara online. Anda bisa scan semua dokumen yang dibutuhkan. Gampang bukan. Anda berminat beralih ke transaksi kartu kredit SYARIAH daftar dengan link dibawah ini:
DAFTAR iB HASANAH CARD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERHATIAN !!!!

Berkomentarlah sesuai dengan artikel yang dibaca.

Berkomentarlah untuk memberikan pendapat yang bisa digunakan untuk membangun blog ini menjadi lebih baik.

Jangan Tinggal link hidup di dalam komentar!!!

Jangan promo barang (jika referensi pengetahuan silahkan), berbau judi dan sara.