Selasa

Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di tulis untuk memberikan penjelasan bagaimana caranya mengisi form spt dan melaporkannya yang dikhusukan untuk wajib pajak orang pribadi. Ide postingan kali ini karena kebetulan di kantor ada karyawan baru yang belum pernah lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan bertanya bagaimana caranya, sepertinya boleh juga dijadikan ide postingan kali ini.

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

cara-pelaporan-spt-tahunan-wajib-pajak-orang-pribadi

Sebenarnya ada banyak jenis pelaporan pajak, salah satunya adalah Wajib pajak Orang Pribadi. Pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dilakukan setiap tahun dengan ketentuan berdasarkan jumlah penghasilan dan jenis penghasilan dari pemberi kerja dan usaha bebas.

Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana


Ini adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dengan jenis penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, ini artinya bahwa wajib pajak adalah karyawan perusahaan. Pelaporan ini sangat sederhana, hanya dengan mengisi 1 formulir saja yang di beri formulir 1770 SS. Data dasar untuk mengisi adalah bukti pemotongan PPh form 1721-A1 atau 1721-A2. Anda bisa langsung melihat formulir dan petunjuk pengisian dengan mendownload pada link berikut Formulir SPT 1770 SS & Petunjuk Pengisian.

Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana


Berikutnya adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dengan jenis penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, ini artinya bahwa wajib pajak adalah karyawan perusahaan. Pelaporan ini lebih kompleks dari SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sangat sederhana. Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh wajib pajak. Formulir pelaporan adalah formulir 1770 S. Data dasar pengisian adalah bukti pemotongan PPh Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final. Untuk lebih jelasnya anda bisa langsung download 1. Formulir SPT 1770 S dan 2. Petunjuk Pengisian SPT 1770 S.

Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi


Untuk yang satu ini agak lebih kompleks. Ini adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan juga dari pemberi kerja lain. Ini artinya wajib pajak adalah bukan karyawan atau karyawan yang juga memiliki usaha sendiri (bebas). Formulir pelaporan adalah Formulir 1770. Data dasar pengisian bisa dari Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final dan atau dengan SSP atas penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Untuk lebih jelasnya anda bisa download dokumen 1. Formulir 1770 dan 2. Petunjuk Pengisian SPT 1770.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi


Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi baik itu yang sangat sederhana, sederhana maupun yang biasa adalah sama. Setiap tahun batas waktu pelaporan adalah akhir bulan ketiga (Maret) setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak. Jadi jika anda membayar pajak masa tahun 2015, maka batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2016. Untuk batas waktu pembayaran adalah sebelum SPT di laporkan.

Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan e-Filling


Saat ini sebenarnya ada kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan aplikasi e-Filling. Anda hanya harus mendaftar ke KPP dan secara online di pajak.go.id sebagai situs resmi pajak di Indonesia. Lalu bagaimana aplikasi di lapangan?

Yang pertama anda sebagai Wajib silahkan lapor dulu ke KPP masing-masing dimana anda terdaftar atau tinggal. Dari pelaporan ini anda akan mendapatkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Nomor ini hanya sekali digunakan jadi cukup sekali saja lapornya. Kemudian silahkan daftar e-Filling di https://djponline.pajak.go.id/registrasi dan isi data sesuai dengan dokumen yang anda miliki. Pendaftaran harus dilakukan sebelum 30 hari sejak anda mendapatkan e-FIN.

Selanjutnya Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.

Nah, tampak begitu mudah, murah dan cepat bukan? DJP menjamin kerahasiaan data SPT yang Anda kirimkan melalui aplikasi e-Filing tersebut.

Namun sayang, untuk saat ini e-Filling hanya bisa digunakan untuk SPT Tahun pajak orang Pribadi dengan dua jenis sederhana yaitu:
  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).

Karena menggunakan media electronic maka akan ada keuntungan yang bisa anda dapatkan dengen menggunakan aplikasi e-Filling ini antara lain:
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7); (di lapangan bisa saja loading menjadi berat karena banyak yang menggunakan di akhir-akhir bulan maret)
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT; (Belum tentu, karena menggunakan internet. Jika anda menggunakan layanan internet di kantor akan pasti murah)
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Untuk anda silahkan pilih saja mana yang lebih mudah untuk anda. Semoga proses pelaporan SPT Tahunan pajak anda menjadi lebih mudah dan nyaman ya.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak

92 komentar:

  1. ini nih yang saya gak paham2. Lebih mudah bayar pajak motor :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebenarnya gampang Kaka, cuman mungkin menghitungnya ya agak susah jika penghasilan sudah di atas 60 juta pertahun. UNtuk tahun 2014. Bisa koq tanya sama AE di kantor atau instansi tempat kita bekerja. AE Pajak bisanya ada satu di berikan oleh DJP untuk setiap kantor atau instansi.

      Hapus
    2. ada penyebabnya sehingga ada SPT tahunan anda lebih bayar???

      Hapus
    3. Ada, misalnya krn jumlah kredit pajak lebih besar dr pph terutang, contoh tenaga kesehatan/dokter yg penghasilan dr honor nya sudah d potong pph

      Hapus
  2. Saya waktu ngisi juga sering salah isi, trial n error dulu..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang paling gampang ya ngisi spt yang form 1770SS. Cuman ngisi Data NPWP, Nilai harta dan Nilai Hutang.

      Hapus
  3. saya suka layanan pajak elektronik, dan saya mau aplikasi untuk saya laporan pajak pajak belanja PPN, PPh - 21 PPh - 22 dll sukses selalu.... pajak ikut membangun negara

    BalasHapus
  4. Mau tanya, kalo pendapatan bruto 2014 mengalamai penurunan dari tahun 2013 . Apakah akan bermasalah?

    BalasHapus
  5. Salam kenal,

    Kalau saya sekarang tidak punya penghasilan tetap dan tidak ada bukti penghasilan, bagaimana cara lapor SPT tahunan ya?

    Sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan dan perusahaan yang mengurus SPT tahunan.

    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika tidak memiliki penghasilan tetap cara lapor SPTnya menggnakan lembar 1770. Nanti di tulis saja penghasilan perbulan dibuat tabel. Cuman saya belum buat postingan mengenai hal ini. Mudah-mudahan nanti sempat. Sebab saya juga sama menggunakan lembar 1770.

      Hapus
  6. Balasan
    1. Sudah nyoba pake E-Filling bang, tapi lelet melulu koneksinya. jadi lapor manual aja. toh di kota bukan ibukoyta proponsi ini. Masih sepi.

      Hapus
  7. Bagaimana pelaporan SPT bagi guru TK yg tidak ada pemotongan pajak/bukti potong 1721 ? Menggunakan formulir apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dengan menggunakan Lembar 1770 sebagai pekerja lepas dengan kode penghitungan norma 92000. Saya memang belum menulis tentang posting khusus penghitungan dan pengisian lembar 1770 dengan penghitungan norma. Insya Allah nanti kedepannya coba saya buatkan postingan khusus. Karena memang banyak yang bertanya juga.

      Hapus
  8. Bagaimana pelaporan SPT bagi guru TK yg tidak ada pemotongan pajak/bukti potong 1721 ? Menggunakan formulir apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dengan menggunakan Lembar 1770 sebagai pekerja lepas dengan kode penghitungan norma 92000. Saya memang belum menulis tentang posting khusus penghitungan dan pengisian lembar 1770 dengan penghitungan norma. Insya Allah nanti kedepannya coba saya buatkan postingan khusus. Karena memang banyak yang bertanya juga.

      Hapus
  9. Bagaimana pelaporan SPT bagi guru TK yg tidak ada pemotongan pajak/bukti potong 1721 ? Menggunakan formulir apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dengan menggunakan Lembar 1770 sebagai pekerja lepas dengan kode penghitungan norma 92000. Saya memang belum menulis tentang posting khusus penghitungan dan pengisian lembar 1770 dengan penghitungan norma. Insya Allah nanti kedepannya coba saya buatkan postingan khusus. Karena memang banyak yang bertanya juga.

      Hapus
  10. Cuma mau ngasih tau aja:

    Petunjuk pengisian SPT yang berasal dari link di atas (begitu juga dengan di perusahaan Saya) sudah tidak sesuai dengan format bukti pemotongan PPh 1721-A1 yang baru.
    Contohnya untuk nilai penghasilan bruto, di petunjuk itu dijelaskan ada pada 1721-A1 angka 9 padahal seharusnya ada di angka 8. Begitu juga poin lainnya.

    Jadi, dalam pengisiannya Anda harus lebih teliti lagi dalam mengikuti petunjuknya.
    Semoga membantu!

    --- ini komentar tanggal 30 Maret 2015 ---

    BalasHapus
  11. numpang tanya juragan semua,, saya adalah pekerja di perusahaan keluarga, penghasilan 3.5jt perbulan, apakah wajib bayar dan lapor? kalo iya apa yang harus saya lakukan saat ini? soalnya pngen juga membayar pajak tp ga ngerti sama rules nya nih,, tp kalo ribet sih mending ga usah bayr pajak , cukup sedekahkan saja :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah anda memiliki NPWP. Jika memiliki maka wajib lapor. Jika anda tidak memiliki maka tidak wajib lapor. Sebenarnya gak ribet, cuman kebanyakan orang tidak mengetahuinya.

      Data yang anda sampaikan harus lengkap. Jika perushaaan tersebut memberikan bukti potong maka anda bisa menggunakan lembar 1770SS/1770S

      Jika tidak ada bukti maka anda menggunakan penghitungan norma sebagai pekerja lepas. Lapornya dengan lembar 1770

      Hapus
  12. Terimaksih informasinya sangat bermanfaat sekali :)

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  14. mau tanya, kalo sampai tgl 31 maret belum lapor (telat) bagaimana tindak selanjutnya? suwun

    BalasHapus
  15. Sejak Maret 2015 saya mulai bekerja di PT lain, data-data apa saja yang saya minta di perusahaan lama untuk pelaporan SPT thn 2016? dan data2x apa saja yang saya butuhkan di perusahaan baru? selain mendapat penghasilan dari PT, bila saya mendapatkan penghasilan sebagai pekerja lepas, form apa yang saya gunakan? 1770 kah? atau bila selain bekerja di PT, terus mendapatkan penghasilan sebagai pekerja lepas juga mendaptkan penghasilan lain karena saya mendirikan PT sendiri,form apa yang digunakan 1770 kah?

    Terima kasih atas jawabannya.

    Iwan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk perusahaan lama, anda harus meminta Bukti potong untuk Tahun kerja 2015 bulan Januari hingga anda resign.

      Di perusahaan baru anda juga akan mendapatkan bukti potong untuk masa kerja Maret - Desember 2015. nanti bukti potong dijumlahkan semua kolom kolomnya. Yang pasti ada penerimaan dan potongan serta nilai pajaknya.

      Jika anda memiliki penghasilan lain selain dari bekerja maka anda bisa menggunakan form Formulir pelaporan adalah Formulir 1770. Data dasar pengisian bisa dari Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final dan atau dengan SSP atas penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
      Silahkan lihat link-linknya diatas.

      Terima kasih atas kunjungannya. Semoga bisa membantu.

      Hapus
  16. Artikelnya membantu mengedukasi masyarakat banyak untuk mengerti apa itu spt, trims salam kenal
    -arma-

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hanya sekedar berbagi dan share yang saya ketahui sob. Terima kasih atas dukungannya.

      Hapus
  17. artikelnya sangat informatif, mau tanya, jadi intinya untuk membayar pajak orang pribadi ( menjalankan usaha ), dokumen yang harus disampaikan cuma SPT atau ada yang lainnya mbak? terima ksih .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dokumen SPT ada beberapa macam tergantung sumber penghasilan dan jumlahnya mbak. dokuemen SPT yang paling banyak adalah 1770. dan yang paling sedikit ya 1770SS (Cuman 1 lembar doang) dengan lampiran 1 lembar berupa BUkti Potong PPH dari perusahaan tempat bekerja dengan penghasilan tidak lebih dari Rp. 60 Juta.

      Hapus
  18. Saya dari sejak punya NPWP di 2009 belum pernah lapor SPT. Sudah beberapa kali ganti perusahaan, dan setiap akhir tahun diberi Bukti Potong PPH. Nah, kl sekarang mau lapor SPT, apa saja yg perlu saya siapkan? Untuk dokument SPTnya apakah sama saja untuk tahun 2009 sampai sekarang (1770SS dan 1770S) ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lembarnya adalah Bukti potong dan SPT. Coba lapor ke KPP biasanya akan dibantu ARnya. Saat ini ada penghapusan sanksi 2015. cuman saya tidak ingat sampai kapan.

      Hapus
  19. Saya belum genap setahun memperoleh NPWP, saya punya usaha kecil toko kelontong. Saya mengurus NPWP sebagai persyaratan pinjam modal ke Bank. Dan pagi tadi saya dapat sms dari kantor pajak tentang pembayaran pajak sebesar 1% dari omset penjualan. Saya bingung karena belum pernah melakukan pembayaran pajak ataupun melaporkan SPT ke kantor pajak. Maaf, saya minta saran apa yg harus saya lakukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hal hal berikut bisa anda lakukan.

      Hitung semua omset penjualan anda setiap bulan berapa, dibuatkan laporan. Omset adalah jumlah barang terjual setiap bulan.

      Jika sudah ketemu, Total omset dikalikan 1%. Itulah pajak yang harus dibayarkan. SPTnya yang 1770 ya. Silahkan konsultasi ke Kantor pajak terdaftar. Yang penting sudah membawa daftar omsetnya agar lebih mudah.

      Semoga membantu.

      Hapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  21. apakah spt tahunan itu tiap tahun harus di lapor.???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, SPT setiap tahun harus dilaporkan, meskipun nilainya No (NIHIL).

      Hapus
  22. Maaf mbak mau tanya. Aku kan belum pernah kerja sebelumnya dan belum pernah lapor pajak. Skrg aku punya npwp dan skrg sudah kerja di suatu toko dan belum ada potongan dari toko tersebut utk pajak. Terus itu gimana ya cara aku lapor pajaknya?? Terima kasih jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Catat saja penghasilan perbulan berapa?
      2. Jumlahkan penghasilan perbulan selama satu tahun.
      3. Laporkan ke KPP nanti akan dibantu dengan lembar Norma dan pengisian SPT 1770 sebagai pekerja lepas karena tidak ada Bukti Potong. Minta hitungkan petugas KPP yang mengurus NPWP anda (Biasa disebut AR).

      Semoga membantu.

      Hapus
  23. Untuk yang tidak pernah menyampaikan SPT Tahunan selama 3 tahun apakah terdapat sanksi khusus?
    Saya kemarin baru menerima surat dari KPP Pratama untuk emngurus SPT Tahunan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk saat ini, ada penghapusan sanksi sepertinya. coba lapor saja sptnya.

      Hapus
  24. Terima kasih informasi mengenai SPT tahunannya, khususnya bagi yang bekerja di luar kota seperti saya.

    BalasHapus
  25. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  26. sangat membantu
    untuk lapor spt saat ini
    terima kasih ya

    BalasHapus
  27. FORMULIR SPT harus mengambil ke KPP masing" ya ? kalau lewat link di atas apakah bisa ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa langsung ke KPP
      Bisa juga dengan link diatas, tetapi prontnya dengan kertas F4, kotak hitam disetiap sudut jangan sampai hilang.
      Tetapi sesuaikan PTKPnya ya.

      Hapus
  28. Mau tanya dong.
    saya dalam satu tahun ini dapat 3 bukti pemotongan Pph 21 dari tiga perusahaan karena saya dalam tahun 2015 berpindah - pindah kerja.
    bukti potong yang saya isi untuk lapor SPT pph 21 ketiganya digabung atau hanya bukti potong yang saat ini saya bekerja?
    setelah saya totalkan dan hitung saya harusnya ada penghasilan kena pajak.padahal di setiap bukti potong yang asaya terima dari masing2 perusahaan untuk penghasilan kena pajaknya adalah nihil. untuk masalah seperti ini saya lapor SPT dengan menjumlahkan seluruh penghasilan saya dari ketiga perusahaan tersebut atau bagaimana?mohon bantuannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan di Jumlahkan keseluruhan penghasilan anda selama setahun atau disetahunkan.

      Biasanya nannti akan ada kolom kurang bayar (pajak terutang) silahkan bayar pajaknya ke kantor pos dengan spp kemudian laporkan sptnya.

      Coba gunakan lembar SPT 1770S
      Ada kolom untuk mengisi daftar bukti potong di lembar 1770S - I, Isikan semua keterangan bukti potongnya.

      di lembar 1770 S. anda isikan total penghasilan brutto dan netto.
      Kemudian kurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak.
      Jika hasilnya masih ada hitung pajaknya dikali 2%.

      Jika memang harus bayar pajak, ya dibayar dengan SSP. Isikan di koloam PPH Kurang/Lebih bayar. disitu ada tanggal lunasnya.

      Semoga membantu.

      Hapus
  29. sya kurang paham, begini certanya , lporan d formulir lembar 170ss tdak saya isi, itu gmna?

    BalasHapus
  30. Saya pengguna NPWP baru, dan saya butuh penjelasan tentang kewajiban perpajakan saya. Yang ingin saya tanyaka :
    1. Bagaimana cara cek status/tagihan besarnya pembayaran pajak yang harus saya bayarkan ?..
    2. Bagaimana cara saya membayar tagihan pajak saya tersebut ?..
    Terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. tidak ada tools untuk mengecek tagihan , tetapi harus dihitung dari pendapatan anda. Jika anda bekerja pada peusahaan atau PNS ada BUKTI POTONG PPH. Jika anda bekerja sendiri atau pekerja lepas ada yang namnya pencatatn dan penghitungan norma.

      2. Bayar tagihan pajak ke bank atau ke kantor pos. Menggunakan lembar SSP.

      terima kasih. semoga membantu.

      Hapus
  31. bagamana cara membayar saya ibu rumah tangga tidak ada benghasilan hanya penghasilan dari suami tapi memiliki rumah mahon saran dan petunjuk nya terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika anda tidak memiliki NPWP tidak wajib lapor SPT, penghasilan ikut suami.

      Jika anda memiliki NPWP wajib lapor, tetapi tidak wajib bayar karena tidak memiliki penghasilan.

      Hapus
  32. Laporan pajak harus teliti sesuai data yang ada. Walau kelihatan rumit namun sebenarnya mudah.
    sewa alat interpreter

    BalasHapus
  33. apakah kalo mau daftar e-filling harus ke kpp dulu ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya. nanti ketika lapor akan mendapatkan e-FIN. e-FIN digunakan untuk registrasi e-Filling.

      Hapus
  34. kalau ada ibu dibelikan tanah semasa suami hidup, dan ternyata tanah tersebut tidak dicantum dalam spt suami, sdgjkan ibu rumah tangga gak punya spt. sekarang mau jual tanah. apa yg harus dilakukan?

    BalasHapus
  35. maaf saya baru buat npwp,waktu ngisi formulir pendaftaran saya mencentak penghasilan yg salah sy centang lebih besar dr hasil pendapatan sy sebenarny,apa kah ada ngaruhnya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nggak apa apa sih, jika nanti bukti potong diterima akan terlihat penghasilan sebenarnya

      Hapus
  36. Mau tanya dong...
    laporan spt saya kok lebih bayar? padahal sudah input sesuai formulir 1721-A2???
    dimana salahnya?

    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah saya tidak bisa memastikan apa yang salah. Seharusnya jika sesuai bukti potong pasti nilainya pas. Kecuali ada penghitungan PH atau MT.

      Hapus
  37. Saya mau tanya, tadi anda menyebutkan untuk pelaporan SPT Tahunan badan 2015 terakhir pada akhir maret (Bulan ketiga) akan tetapi ketika saya melihat ke website resmi pajak disana tertulis pelaporan terakhir jatuh pada bulan keempat. Jadi sebenarnya terakhir pelaporan itu pada bulan ke berapa ? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul mbak Selvie jika penyampaian SPt Badan akhir bulan april. Tetapi yang saya bahas disini adalah penyampaian SPT PPH pribadi.

      Hapus
  38. Mbak NPWP saya gabungan dengan istri, saya seorang pekerja bebas dan istri Ibu rumah tangga (blm ada penghasilan). Saya lapor Spt gabungan dg istri pakai form yg mana ? Tq

    BalasHapus
  39. Mbak, saya baru buat npwp bulan januari 2016, tahun 2015 belum bekerja. Apakah saya harus melaporkan SPT meskipun nilainya nihil? Terima kasih :)

    BalasHapus
  40. aku mau tanya dongk aku bekerja di sebuah perusahaan dan sudah di berikan bukti potong ,,,trus melapornya apakah harus mengisi formulir lgi atau hanya melapor saja,,,thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harus Isi formulir. Jika pekerja bisa menggunakan 1770SS untuk penghasilan dibawah 60juta dan hanaya 1 pemberi kerja atau 1770S untuk penghasilan diatas 60 juta dan bisa lebih dari 1 pekerjaan.

      Hapus
  41. mbak, sya punya npwp tgl 3 maret 2016. apakah sy wajib melaporkan spt 31 maret 2016 ini??

    BalasHapus
  42. mbak saya punya npwp sejak tahun 2013.tp sampai sekarang belum pernah lapor.apa ada sanksi denda atau bagaimana.karena saya nggak ngerti masalah npwp.karena dulu yang ngurus perusahaan.dan saya berpindah pindah perusahaan

    BalasHapus
  43. Halo kakak..!

    Ketika masih aktif kerja di BUMN, saya diberi NPWP. Saat itu tentu SPT nya dibuat oleh Perusahaan. Tapi sejak pensiun awal 2009, saya membuat sendiri SPT dilaporkan KPPP Cilandak. Meski tidak ada pembayaran, tapi saya tetap rajin membuat SPT itu, tujuannya untuk mempertahankan NPWP.
    Sudah dua tahun ini saya pindah "sementara" di Jogja menemani istri berobat. Sepertinya pembuatan SPT 2016 akan terlambat atau tidak sama sekali. Bagaimana membuat SPT 2016 via e filling? Tks AKU

    BalasHapus
  44. selamat siang , bu apa bisa di info lokasi drop box untuk melapor SPT pajak ? ada di lokasi mall-mall mana saja ya bu ?

    BalasHapus
  45. Saya mau bertanya.

    Saya kerjanya sebagai guru swasta di salah satu yayasan. Karena merasa kewajiban, saya mengurus NPWP secara on-line dan akhirnya keluar juga pada awal Maret 2016.
    Saya memilih WP Orang Pribadi, namun teman2 bilang itu salah, seharusnya WP Badan. Apakah Betul itu salah??

    Karena NPWP saya baru keluar awal Maret 2016 ini, apa saya juga sudah harus melapor SPT bulan ini juga??? atau tahun depan?

    Saya kerja di Medan, namun NPWP saya dari Kabupaten lain karena harus sesuai KTP, apa saya harus bolak-balik ke kampung?

    Dengan penghasilan dibaawah 1,5jt / bulan, kira2 saya akan bayar berapa setahun. Setahu saya, kami tidak pernah dipotong pajak bulanan.

    Mohon bagi informasinya.
    Terima Kasih.

    BalasHapus
  46. Saya mau bertanya.

    Saya kerjanya sebagai guru swasta di salah satu yayasan. Karena merasa kewajiban, saya mengurus NPWP secara on-line dan akhirnya keluar juga pada awal Maret 2016.
    Saya memilih WP Orang Pribadi, namun teman2 bilang itu salah, seharusnya WP Badan. Apakah Betul itu salah??

    Karena NPWP saya baru keluar awal Maret 2016 ini, apa saya juga sudah harus melapor SPT bulan ini juga??? atau tahun depan?

    Saya kerja di Medan, namun NPWP saya dari Kabupaten lain karena harus sesuai KTP, apa saya harus bolak-balik ke kampung?

    Dengan penghasilan dibaawah 1,5jt / bulan, kira2 saya akan bayar berapa setahun. Setahu saya, kami tidak pernah dipotong pajak bulanan.

    Mohon bagi informasinya.
    Terima Kasih.

    BalasHapus
  47. Permisi, saya punya pertanyaan.. kalau saya blm bekerja di tahun 2015, tapi sudah buat NPWP.. itu bagaimana ya pelaporan SPT nya?

    Terima kasih banyak

    BalasHapus
  48. Saya mw lapor pajak tahunan tp setelah saya isi kok hasilnya leboh bayar padahal di form 1721 sudah nihil gmn ini bos solusinya

    BalasHapus
  49. jika saya belum bekerja dalam 1 tahun apakah saya harus lapor pajak juga?
    Mohn penjelasannya

    BalasHapus
  50. Saat ini aku bekerja di salah satu perusahaan dengan menggunakan NPWP suami. Suamiku dulunya mempunyai usaha tapi sekarang tidak lagi. Mohon dibantu ya cara pelaporan SPT Tahunan nya bagaimana.

    BalasHapus
  51. saya punya pekerja lepas (tidak terikat dengan perusahaan) di bidang jasa perbaikan komputer(service komputer).
    Untuk pergantian komponen client belanja sendiri, jadi saya hanya mengambil jasa perbaikannya saja.
    Saya mengurus NPWP sebagai persyaratan pinjam modal ke Bank.
    di kantor pajak ada kebijakan pembayaran pajak sebesar 1% dari omset penjualan.(jasa perbaikan termasuk omset penjualan? )
    Saya bingung dengan form pelaporan dan cara perhitungan nilai pembayaran pajaknya.
    sama petugas pajak saya diberikan form SSP, SPT Masa 21/26 , untuk form 1% tidak ada

    Maaf, saya minta saran apa yg harus saya lakukan?

    BalasHapus
  52. saya punya pekerja lepas (tidak terikat dengan perusahaan) di bidang jasa perbaikan komputer(service komputer).
    Untuk pergantian komponen client belanja sendiri, jadi saya hanya mengambil jasa perbaikannya saja.
    Saya mengurus NPWP sebagai persyaratan pinjam modal ke Bank.
    di kantor pajak ada kebijakan pembayaran pajak sebesar 1% dari omset penjualan.(jasa perbaikan termasuk omset penjualan? )
    Saya bingung dengan form pelaporan dan cara perhitungan nilai pembayaran pajaknya.
    sama petugas pajak saya diberikan form SSP, SPT Masa 21/26 , untuk form 1% tidak ada

    Maaf, saya minta saran apa yg harus saya lakukan?

    BalasHapus
  53. Saya punya 2 bukti potong bulan Jan - Jul. serta bulan Agust - Des. Masing2 nya jika dihitung satu2, pph yang di potong sudah betul. tetapi saat di input ke efilling, pada bagian penghasilan netto, saya jumlahkan dari ke 2 bukti potong tersebut. sehingga PKP saya jadi tinggi, sedangkan PTKP nya cuma 36juta. maka timbul kurang bayar. bagaimana solusinya untuk mengisi efilling tersebut? apa yang harus saya input untuk penghasilan netto, sehingga pajak terutangnya bisa nihil?

    BalasHapus
  54. bagaimana jika salah mengisi di spt dan spt online sudah tutup

    BalasHapus
  55. mau nanya, ini kan dikasih link buat download form gitu.
    kalo misal dipostin untuk pengiriman laporan apa form ini diperbolehkan ? masih baru sama dunia kerja soalnya.

    BalasHapus

PERHATIAN !!!!

Berkomentarlah sesuai dengan artikel yang dibaca.

Berkomentarlah untuk memberikan pendapat yang bisa digunakan untuk membangun blog ini menjadi lebih baik.

Jangan Tinggal link hidup di dalam komentar!!!

Jangan promo barang (jika referensi pengetahuan silahkan), berbau judi dan sara.