Cara Mengurus Dokumen di Kantor Catatan Sipil Kota Balikpapan yang diperuntukkan bagi warga Kota Balikpapan. Pengurusan ini seperti Kartu Keluarga Sementara bagi warga pendatang, Akta Perkawinan bagi warga non muslim, dan layanan pengurusan yang lain. Berikut beberapa cara yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan:
KARTU KELUARGA SEMENTARA
Tempat Pengurusan
Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Balikpapan
Jl. MT Haryono No.187 Rt.36 Balikpapan
Telp. 0542 876292
Persyaratan
PISAH KARTU KELUARGA
Tempat Pengurusan: Kantor kecamatan.
Persyaratan: Menikah;
KARTU TANDA PENDUDUK
KTP Baru: Pengantar RT - Lurah, Photocopi Kartu keluarga.
Perpanjangan: KTP Asli, Photocopi Kartu keluarga.
Tempat Pengurusan: Kantor Kecamatan
Waktu: 12 Hari kerja
AKTA KELAHIRAN
Tempat Layanan: Kantor Catatan Sipil Kota Balikpapan.
Persyaratan:
AKTA PERKAWINAN
Lokasi Pelayanan :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA.
AKTA PERCERAIAN
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi
Biaya : Rp 50.000
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani Pencatatan Perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Tata Cara/Hukum Agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri
Persyaratan Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :
AKTA RUSAK / HILANG
Pelayanan Akta Catatan Sipil yang Rusak, Hilang/Terbakar
APABILA AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR HUBUNGI SEGERA :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, apabila akta anda dicatat diluar tahun pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas.
DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
KARTU KELUARGA SEMENTARA
Tempat Pengurusan
Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Balikpapan
Jl. MT Haryono No.187 Rt.36 Balikpapan
Telp. 0542 876292
Persyaratan
- Surat pindah dari daerah asal yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan.
- SKCK dari Kepolisian daerah asal.
- Surat Pernyataan Jaminan bertempat tinggal yang di ketahui RT setempat.
- Photocopi KK penjamin Tempat tinggal.
- Pengantar/Biodata dari kelurahan.
- Bagi Pemohon yang membawa anak dan istri atau dengan status kawin wajib melampirkan Potocopi Buku Nikah dan Akte Kelahiran anak.
- Dokumen pendukung lainnya
PISAH KARTU KELUARGA
Tempat Pengurusan: Kantor kecamatan.
Persyaratan: Menikah;
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga Suami dan Istri
- Pengantar RT dan Lurah
KARTU TANDA PENDUDUK
KTP Baru: Pengantar RT - Lurah, Photocopi Kartu keluarga.
Perpanjangan: KTP Asli, Photocopi Kartu keluarga.
Tempat Pengurusan: Kantor Kecamatan
Waktu: 12 Hari kerja
AKTA KELAHIRAN
Tempat Layanan: Kantor Catatan Sipil Kota Balikpapan.
Persyaratan:
- Surat Kenal Lahir atau Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Tempat Melahirkan, Kelurahan.
- Surat Pengantar dari RT - Kelurahan.
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
- Kopi Kartu Keluarga yang mencantumkan nama Ibu.
- Kopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
- Kopi KTP
AKTA PERKAWINAN
Lokasi Pelayanan :
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan
- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Bukti pemberkatan / pengesahan perkawinan dari pemuka agama
- Surat pengantar dari kelurahan
- Photo copy dan memperlihatkan aslinya KK dan KTP
- Kutipan akte perceraian bagi yg pernah kawin
- Kutipan akte kematian bagi yang pernah kawin tetapi salah satunya meningggal
- Pas photo berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
- Dua orang saksi yang memenuhi syarat
- Izin orang tua bagi mempelai yang berusia di bawah 21 tahun
- Izin pengadilan negri apabila calon mempelai di bawah umur 19 tahun, bagi pria dan 16 tahun bagi wanita
- Surat keputusan dri pengadilan negri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, bila dengan sanggahan.
- Kutipan akte kelahiran anak yang akan di akui/di sahkan dalam perkawinan.
- Bagi mempelai yang berlainan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di lengkapi hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari kantor Kependudukan dan Catatan sipil setempat
- Perjanjian perkawinan
- Surat Bukti Perkawinan Agama
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan dari Lurah
- Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
- Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
- 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
- Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
- Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
- Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
- Passport bagi WNA
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
- Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
- SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
- 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat
- Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA.
AKTA PERCERAIAN
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi
Biaya : Rp 50.000
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani Pencatatan Perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Tata Cara/Hukum Agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri
Persyaratan Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :
- Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
- Akta Perkawinan
- Akta kelahiran
- Surat Keterangan dari Lurah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah
- Paspor (bagi WNA)
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)
- SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
- Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)
AKTA RUSAK / HILANG
Pelayanan Akta Catatan Sipil yang Rusak, Hilang/Terbakar
APABILA AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR HUBUNGI SEGERA :
- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang.
- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya (disamping MAKRO), apabila akta anda dicatat dikantor tersebut dengan tahun pencatatan 1998 sampai dengan sekarang.
- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Jakarta Timur, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1996 sampai dengan sekarang.
- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1999 sampai dengan sekarang.
- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio V No. 1 Jakarta Selatan, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan Juli 2003 sampai dengan sekarang.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, apabila akta anda dicatat diluar tahun pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas.
DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).
- Mengisi formulir yang disediakan.
Tag: catatan sipil kota balikpapan kartu keluarga kartu tanda penduduk ktp kk akta
Dear,
BalasHapusWah ternyata banyak sekali persyaratannya.... tapi apakah memang semuany bisa cepat... ini pengalaman sepupu gw yang melahirkan di pontianak udah lebih ari 4 bulan mengajukan bikin akte klelahiran amope sekarang belum juga jadi2..... tapui gak tau deh.... secara anak2 gw di bikin aktenya di malaysia.... gak nyampe 15 menit langsung jadi dan mudah sekali...... thank you...
regards,
Ayah Zahia...
#Ayahnya Zahia:
BalasHapusBener bang, barusan kemarin ngurus KK yang hilang, hari ke tiga sudah keluar dokumennya dri Catatan Sipil...
selamat semoga sukses selalu
BalasHapussyarat banyak tapi pelayanan musti cepat dan tanpa pungli dong :D
BalasHapus#R10:
BalasHapusDijamin tanpa pungli. karena retribusi semuanya jelas koq.
ya, semoga saja pelayanannya cepat dan tanpa biaya tambahan
BalasHapusaku bikin kartu keluarga baru yang ada nama Alvin 1 tahun baru jadi mbak hehehe,lemot ya pelayanannya selalu salah
BalasHapuswih lengkap bgd sob. wih lengkap bgd sob.
BalasHapusWah semoga aja aku entar ngurus akta kelahiran anakkunggak ribet
BalasHapusPersyaratan yang super lengkap..
BalasHapusmoga di barengngi dengan kejelasan dan ketepatan dalam tugasnya,.
Semoga dibalik papan lancar dalam pengurusan AKTA. Di tempat saya Kadang urusannya jadi berbelit-belit + waktu yang lama..Moga kinerja semakin baik sekarang.
BalasHapussiang agan agan semua,,
BalasHapussaya mau tanya kemarin istri saya melahirkan anak ke dua di balikpapan,,tapi saya sebenar nya warga pendatang dari jombang (JATIM),,sebelum buat akte anak saya,,saya masukkan dulu nama nya di KK di bantu saudara di jombang dan sekarang KK nya udah jadi dan ada nama anak saya,,apa bisa saya ngurus akte lahir anak saya di balikpapan??
terimakasih
saya mau tanya..saya ksan dah urus surat pindah n dah kk bpn.sisa ktpnya dah 2 hari saya urus tp masalah jaringan trus sedangkan saya hrs balik kesamarinda kerja lgi...ap gak ad solusi buat saya n org lain yg kerjanya diluar balikpapan....saya nih disuruh tggal 15 juni kembali kebpn lg untuk ngurus KTP ap tggal itu gak gangguan jaringannya lagi...samai skarang saya tdk memiliki identitas kyk KTP.
BalasHapus