Rabu

Layanan Pengurusan Akta di Kantor Catatan Sipil Kota Balikpapan

akta-lahir-catatan-sipil-capil
Cara Mengurus Dokumen di Kantor Catatan Sipil Kota Balikpapan yang diperuntukkan bagi warga Kota Balikpapan. Pengurusan ini seperti Kartu Keluarga Sementara bagi warga pendatang, Akta Perkawinan bagi warga non muslim, dan layanan pengurusan yang lain. Berikut beberapa cara yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan:

KARTU KELUARGA SEMENTARA

Tempat Pengurusan
Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Balikpapan
Jl. MT Haryono No.187 Rt.36 Balikpapan
Telp. 0542 876292

Persyaratan
  1. Surat pindah dari daerah asal yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan.
  2. SKCK dari Kepolisian daerah asal.
  3. Surat Pernyataan Jaminan bertempat tinggal yang di ketahui RT setempat.
  4. Photocopi KK penjamin Tempat tinggal.
  5. Pengantar/Biodata dari kelurahan.
  6. Bagi Pemohon yang membawa anak dan istri atau dengan status kawin wajib melampirkan Potocopi Buku Nikah dan Akte Kelahiran anak.
  7. Dokumen pendukung lainnya
Waktu: 5 Hari Kerja terhitung berkas masuk dan telah memenuhi persyaratan

PISAH KARTU KELUARGA

Tempat Pengurusan: Kantor kecamatan.
Persyaratan: Menikah;
  1. Fotocopy Surat Nikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Suami dan Istri
  3. Pengantar RT dan Lurah
Waktu: 3 Hari Kerja terhitung berkas masuk dan telah memenuhi persyaratan.

KARTU TANDA PENDUDUK

KTP Baru: Pengantar RT - Lurah, Photocopi Kartu keluarga.
Perpanjangan: KTP Asli, Photocopi Kartu keluarga.
Tempat Pengurusan: Kantor Kecamatan
Waktu: 12 Hari kerja

AKTA KELAHIRAN

Tempat Layanan: Kantor Catatan Sipil Kota Balikpapan.

Persyaratan:
  1. Surat Kenal Lahir atau Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Tempat Melahirkan, Kelurahan.
  2. Surat Pengantar dari RT - Kelurahan.
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan.
  4. Kopi Kartu Keluarga yang mencantumkan nama Ibu.
  5. Kopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
  6. Kopi KTP

AKTA PERKAWINAN

Lokasi Pelayanan :
  1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan
  2. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Persyaratan Akta Perkawinan (Non Muslim)
  • Bukti pemberkatan / pengesahan perkawinan dari pemuka agama
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Photo copy dan memperlihatkan aslinya KK dan KTP
  • Kutipan akte perceraian bagi yg pernah kawin
  • Kutipan akte kematian bagi yang pernah kawin tetapi salah satunya meningggal
  • Pas photo berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  • Dua orang saksi yang memenuhi syarat
  • Izin orang tua bagi mempelai yang berusia di bawah 21 tahun
  • Izin pengadilan negri apabila calon mempelai di bawah umur 19 tahun, bagi pria dan 16 tahun bagi wanita
  • Surat keputusan dri pengadilan negri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, bila dengan sanggahan.
  • Kutipan akte kelahiran anak yang akan di akui/di sahkan dalam perkawinan.
  • Bagi mempelai yang berlainan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di lengkapi hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari kantor Kependudukan dan Catatan sipil setempat
  • Perjanjian perkawinan
Persyaratan Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
  • Surat Bukti Perkawinan Agama
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
  • Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  • 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
  • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
  • Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  • Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
  • Passport bagi WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
  • Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan
  • 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat
  • Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan
Pemakaian Ruangan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA.


AKTA PERCERAIAN
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi
Biaya : Rp 50.000

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani Pencatatan Perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Tata Cara/Hukum Agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri

Persyaratan Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :
  • Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
  • Akta Perkawinan
  • Akta kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah
  • Paspor (bagi WNA)
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
  • Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)

AKTA RUSAK / HILANG
Pelayanan Akta Catatan Sipil yang Rusak, Hilang/Terbakar

APABILA AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR HUBUNGI SEGERA :
  1. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang.
  2. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya (disamping MAKRO), apabila akta anda dicatat dikantor tersebut dengan tahun pencatatan 1998 sampai dengan sekarang.
  3. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Jakarta Timur, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1996 sampai dengan sekarang.
  4. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1999 sampai dengan sekarang.
  5. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio V No. 1 Jakarta Selatan, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan Juli 2003 sampai dengan sekarang.
ATAU HUBUNGI :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, apabila akta anda dicatat diluar tahun pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas.

DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
  1. Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).
  5. Mengisi formulir yang disediakan.

Tag: catatan sipil kota balikpapan kartu keluarga kartu tanda penduduk ktp kk akta

13 komentar:

  1. Dear,

    Wah ternyata banyak sekali persyaratannya.... tapi apakah memang semuany bisa cepat... ini pengalaman sepupu gw yang melahirkan di pontianak udah lebih ari 4 bulan mengajukan bikin akte klelahiran amope sekarang belum juga jadi2..... tapui gak tau deh.... secara anak2 gw di bikin aktenya di malaysia.... gak nyampe 15 menit langsung jadi dan mudah sekali...... thank you...

    regards,
    Ayah Zahia...

    BalasHapus
  2. #Ayahnya Zahia:
    Bener bang, barusan kemarin ngurus KK yang hilang, hari ke tiga sudah keluar dokumennya dri Catatan Sipil...

    BalasHapus
  3. syarat banyak tapi pelayanan musti cepat dan tanpa pungli dong :D

    BalasHapus
  4. #R10:
    Dijamin tanpa pungli. karena retribusi semuanya jelas koq.

    BalasHapus
  5. ya, semoga saja pelayanannya cepat dan tanpa biaya tambahan

    BalasHapus
  6. aku bikin kartu keluarga baru yang ada nama Alvin 1 tahun baru jadi mbak hehehe,lemot ya pelayanannya selalu salah

    BalasHapus
  7. wih lengkap bgd sob. wih lengkap bgd sob.

    BalasHapus
  8. Wah semoga aja aku entar ngurus akta kelahiran anakkunggak ribet

    BalasHapus
  9. Persyaratan yang super lengkap..
    moga di barengngi dengan kejelasan dan ketepatan dalam tugasnya,.

    BalasHapus
  10. Semoga dibalik papan lancar dalam pengurusan AKTA. Di tempat saya Kadang urusannya jadi berbelit-belit + waktu yang lama..Moga kinerja semakin baik sekarang.

    BalasHapus
  11. siang agan agan semua,,
    saya mau tanya kemarin istri saya melahirkan anak ke dua di balikpapan,,tapi saya sebenar nya warga pendatang dari jombang (JATIM),,sebelum buat akte anak saya,,saya masukkan dulu nama nya di KK di bantu saudara di jombang dan sekarang KK nya udah jadi dan ada nama anak saya,,apa bisa saya ngurus akte lahir anak saya di balikpapan??
    terimakasih

    BalasHapus
  12. saya mau tanya..saya ksan dah urus surat pindah n dah kk bpn.sisa ktpnya dah 2 hari saya urus tp masalah jaringan trus sedangkan saya hrs balik kesamarinda kerja lgi...ap gak ad solusi buat saya n org lain yg kerjanya diluar balikpapan....saya nih disuruh tggal 15 juni kembali kebpn lg untuk ngurus KTP ap tggal itu gak gangguan jaringannya lagi...samai skarang saya tdk memiliki identitas kyk KTP.

    BalasHapus

PERHATIAN !!!!

Berkomentarlah sesuai dengan artikel yang dibaca.

Berkomentarlah untuk memberikan pendapat yang bisa digunakan untuk membangun blog ini menjadi lebih baik.

Jangan Tinggal link hidup di dalam komentar!!!

Jangan promo barang (jika referensi pengetahuan silahkan), berbau judi dan sara.