BPKB sebagai Buku Pemilik Kendaran Bermotor adalah bukti bahwa kita adalah sebagai pemilik kendaraan tersebut yang tercatat di dalam BPKB. Namun bagaimana jika BPKB sebagai bukti ternyata hilang atau tercecer atau rusak entah dimana??? tentunya akan menjadi masalah juga bila tidak segera diurus. Berikut beberapa syarat pengurusan BPKB yang hilang.
Itulah beberapa syarat pengurusan BPKB yang hilang. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan dokumen kendaraan bermotor berikut beberapa tips dari blog keluarga untuk anda:
Semoga bermanfaat.............
Tag: bpkb surat motor surat tanda kendaraan bermotor stnk bukti pemilik kendaraan bermotor sepeda motor kendaraan bermotor
Syarat Pengurusan BPKB yang Hilang
- Fotokopi KTP Pemilik/Pelapor:
- Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian asli.
- Surat Kuasa Jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
- Bila pemilik kedua melampirkan kuitansi pembelian Asli.
- Fotokopi STNK dan Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
- Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
- Berita Acara singkat dari Reskrim.
- Surat Pernyataan hilang dari pemilik (di atas materai 6.000).
- Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
- Surat Pernyataan dari salah satu Bank, bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan/agunan kredit bermaterai.
- Bukti telah diumumkan ke Media:
- Media Cetak/Koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran).
- Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
- Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
- Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
- Mengisi formulir Permohonan BPKB.
Itulah beberapa syarat pengurusan BPKB yang hilang. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan dokumen kendaraan bermotor berikut beberapa tips dari blog keluarga untuk anda:
- Setiap membeli kendaraan bermotor fotokopilah semua dokumen yang berkaitan dengan kendaraan bermotor anda, bila terjadi sesuatu dan lain hal maka salinan ini bisa untuk melakukan pengurusan penerbitan dokumen yang baru.
- Bila anda pembeli kedua, segera baliknama dan fotokopi salinannya.
- Simpan semua dokumen dengan rapi dan baik agar tidak tercecer atau hilang. Untuk cara menyimpan anda bisa membaca artikel Menjadi Arsiparis Rumah Tangga pada Blog Keluarga ini.
Semoga bermanfaat.............
Tag: bpkb surat motor surat tanda kendaraan bermotor stnk bukti pemilik kendaraan bermotor sepeda motor kendaraan bermotor
Syarat Pengurusan BPKB yang Hilang
Tahun 2012 nanti memang ada rencana mau balik nama motor saya, mudah2 BPKB saya ga' hilang... he..
BalasHapusboleh juga buat jaga-jaga siapa tahu ilang
BalasHapuswah ribet yah, coba disederhanakan, bukannya sekarang jaman komputerisasi
BalasHapusaturan tersebut berlaku untuk semua daerah di Indonesia?
BalasHapussemoga gak ada BPKB yang dobel ya :)
repot ya kalau sampai kehilangan BPKB. berapa lama tuh pembuatan BPKBnya?
BalasHapusribet pengurusan mendapatkan BPKB duplikat, kapok deh. semoga gak hilang lagi BPKB motorku
BalasHapuswah... bener juga ya tipsnya. Buat jaga2 sebaiknya semua berkas kita buat salinannya dan disimpan juga baik2 :)
BalasHapusMakasih infonya ya...
mudah2an ga ribet klw pengurusannya bpkb gan..kadang2 suka dibuat ribet..thanks info2nya
BalasHapusAssalamu'alaikum gan.
BalasHapusAlhamdulillah aku belum pernah hilang gan
wah mas. Sya px msalah neh mas bpka mtor hilang + no bpkb nya ga ada.punya solusi ga?
BalasHapusberapa biaya pengurusan pembuatan duplikat bpkb?
BalasHapusberapa biaya pengurusan pembuatan duplikat BPKB
BalasHapusMAAF BIAYA PEMBUATAN BPKB MOTOR BERAPA YA ? KARNA BPKB YG LAMA HILANG. TRIMA KASIH
BalasHapus