Rabu

Syarat Pengurusan BPKB yang Hilang

syarat_pengurusan_bpkb_yang_hilangBPKB sebagai Buku Pemilik Kendaran Bermotor adalah bukti bahwa kita adalah sebagai pemilik kendaraan tersebut yang tercatat di dalam BPKB. Namun bagaimana jika BPKB sebagai bukti ternyata hilang atau tercecer atau rusak entah dimana??? tentunya akan menjadi masalah juga bila tidak segera diurus. Berikut beberapa syarat pengurusan BPKB yang hilang.


  • Fotokopi KTP Pemilik/Pelapor:
    1. Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian asli.
    2. Surat Kuasa Jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
    3. Bila pemilik kedua melampirkan kuitansi pembelian Asli.
  • Fotokopi STNK dan Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
  • Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Berita Acara singkat dari Reskrim.
  • Surat Pernyataan hilang dari pemilik (di atas materai 6.000).
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
  • Surat Pernyataan dari salah satu Bank, bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan/agunan kredit bermaterai.
  • Bukti telah diumumkan ke Media:
    1. Media Cetak/Koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran).
    2. Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
  • Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
  • Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
  • Mengisi formulir Permohonan BPKB.
Sumber: Tribun Kaltim, 1 November 2011 - Sarita.

Itulah beberapa syarat pengurusan BPKB yang hilang. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan dokumen kendaraan bermotor berikut beberapa tips dari blog keluarga untuk anda:
  • Setiap membeli kendaraan bermotor fotokopilah semua dokumen yang berkaitan dengan kendaraan bermotor anda, bila terjadi sesuatu dan lain hal maka salinan ini bisa untuk melakukan pengurusan penerbitan dokumen yang baru.
  • Bila anda pembeli kedua, segera baliknama dan fotokopi salinannya.
  • Simpan semua dokumen dengan rapi dan baik agar tidak tercecer atau hilang. Untuk cara menyimpan anda bisa membaca artikel Menjadi Arsiparis Rumah Tangga pada Blog Keluarga ini.

Semoga bermanfaat.............

Tag: bpkb surat motor surat tanda kendaraan bermotor stnk bukti pemilik kendaraan bermotor sepeda motor kendaraan bermotor

Syarat Pengurusan BPKB yang Hilang

13 komentar:

  1. Tahun 2012 nanti memang ada rencana mau balik nama motor saya, mudah2 BPKB saya ga' hilang... he..

    BalasHapus
  2. boleh juga buat jaga-jaga siapa tahu ilang

    BalasHapus
  3. wah ribet yah, coba disederhanakan, bukannya sekarang jaman komputerisasi

    BalasHapus
  4. aturan tersebut berlaku untuk semua daerah di Indonesia?
    semoga gak ada BPKB yang dobel ya :)

    BalasHapus
  5. repot ya kalau sampai kehilangan BPKB. berapa lama tuh pembuatan BPKBnya?

    BalasHapus
  6. ribet pengurusan mendapatkan BPKB duplikat, kapok deh. semoga gak hilang lagi BPKB motorku

    BalasHapus
  7. wah... bener juga ya tipsnya. Buat jaga2 sebaiknya semua berkas kita buat salinannya dan disimpan juga baik2 :)
    Makasih infonya ya...

    BalasHapus
  8. mudah2an ga ribet klw pengurusannya bpkb gan..kadang2 suka dibuat ribet..thanks info2nya

    BalasHapus
  9. Assalamu'alaikum gan.
    Alhamdulillah aku belum pernah hilang gan

    BalasHapus
  10. wah mas. Sya px msalah neh mas bpka mtor hilang + no bpkb nya ga ada.punya solusi ga?

    BalasHapus
  11. berapa biaya pengurusan pembuatan duplikat bpkb?

    BalasHapus
  12. berapa biaya pengurusan pembuatan duplikat BPKB

    BalasHapus
  13. MAAF BIAYA PEMBUATAN BPKB MOTOR BERAPA YA ? KARNA BPKB YG LAMA HILANG. TRIMA KASIH

    BalasHapus

PERHATIAN !!!!

Berkomentarlah sesuai dengan artikel yang dibaca.

Berkomentarlah untuk memberikan pendapat yang bisa digunakan untuk membangun blog ini menjadi lebih baik.

Jangan Tinggal link hidup di dalam komentar!!!

Jangan promo barang (jika referensi pengetahuan silahkan), berbau judi dan sara.