Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang telah di sahkan oleh Presiden RI, DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono bersama Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia RI, Andi Mattalatta pada tanggal 13 Oktober 2009.
Bravo. Ini merupakan berita bahagia untuk kita dan si kecil yang memang memerlukan ASI secara Ekslusif. karena memang tidak main-main Undang-Undang ini. Ancamannya bisa denda sampai 100 Juta Rupiah dan penjara paling lama 1 tahun. Selain Ibu harus memenuhi, perusahaan tempat Ibu bekerja juga harus memenuhi.
Dalam Undang-Undang kesehatan yang baru ini hak bayi untuk mendapatkan ASI ekslusif di jelaskan pada pasal 128 ayat 1 yang berbunyi "Setiap bayi berhak mendapatkan AIR Susu Ibu ekslusif sejak dilahirkan selama enam (6) bulan, kecuali atas indikasi medis."
Lebih lanjut pada ayat berikutnya ditegaskan lagi "Selama pemberian ASI , pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan faslitas khusus"
Pada Ayat ke 3 berbunyi"Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) siadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum"
Dari tiga ayat ini jelas bahwa bayi berhak atas ASI selam enam bulan kecuali dalam keadaan terkena indikasi medis. Setiap pihak harus memberikan support bagi ibu yang menyusui dan juga menyediakan tempat dan sarana khusus untuk keperluan Ibu yang menyusui bayi secara ekslusif. Hal yang terutama diperhatikan yang berhubungan dengan tempat adalah perusahaan tempat ibu bekerja. Selain itu juga tempat harus bersih dan nyaman.
Untuk mendukung pasal 128 tadi. telah ditetapkan sanksi terkait yang telah dicantumkan juga pada pasal 200, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu ekslusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dan khusus korporasi dalam pasal 201 dinyatakan bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda tehadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang telah disebutkan dalam pasal 200. Itu artinya pidana denda bagi korporasi yang melanggar pasal 200 adalah paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dalam pasal 201 ayat (2) disebutkan juga bahwa selain pidana denda, korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum.
Tuh kan. Jika negara saja sudah begitu peduli, bagaimana dengan kita? Yuk kabarkan berita gembira ini ke seluruh pelosok negeri.

Dalam Undang-Undang kesehatan yang baru ini hak bayi untuk mendapatkan ASI ekslusif di jelaskan pada pasal 128 ayat 1 yang berbunyi "Setiap bayi berhak mendapatkan AIR Susu Ibu ekslusif sejak dilahirkan selama enam (6) bulan, kecuali atas indikasi medis."
Lebih lanjut pada ayat berikutnya ditegaskan lagi "Selama pemberian ASI , pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan faslitas khusus"
Pada Ayat ke 3 berbunyi"Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) siadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum"
Dari tiga ayat ini jelas bahwa bayi berhak atas ASI selam enam bulan kecuali dalam keadaan terkena indikasi medis. Setiap pihak harus memberikan support bagi ibu yang menyusui dan juga menyediakan tempat dan sarana khusus untuk keperluan Ibu yang menyusui bayi secara ekslusif. Hal yang terutama diperhatikan yang berhubungan dengan tempat adalah perusahaan tempat ibu bekerja. Selain itu juga tempat harus bersih dan nyaman.
Untuk mendukung pasal 128 tadi. telah ditetapkan sanksi terkait yang telah dicantumkan juga pada pasal 200, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu ekslusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dan khusus korporasi dalam pasal 201 dinyatakan bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda tehadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang telah disebutkan dalam pasal 200. Itu artinya pidana denda bagi korporasi yang melanggar pasal 200 adalah paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dalam pasal 201 ayat (2) disebutkan juga bahwa selain pidana denda, korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum.
Tuh kan. Jika negara saja sudah begitu peduli, bagaimana dengan kita? Yuk kabarkan berita gembira ini ke seluruh pelosok negeri.
kalo begitu kit laporkan ke polisi ibu yang gak mau kasih asi
BalasHapuskalau ada indikasi medis ya gak apa2.
BalasHapusnice post
BalasHapuskunjungan n mohon kunjungan baliknya makasih
Assalamu'alaikum, seorang Ibu, memang seharusnya memberikan asi kepada anaknya, kecuali bila memang asinya tidak keluar, salam kenal juga, silahkan bila ingin tukeran link, semoga silaturahim kita selalu terjaga. (Dewi Yana)
BalasHapusfreesmsc: Iya akan saya usahakan secepatnya untuk berkunjung.
BalasHapusdewi yana: terima kasih mba. akan segera saya pasang.
RAIHLAH “JATI DIRI MANUSIA”.. untuk
BalasHapusMENGEMBALIKAN JATI DIRI BANGSA INDONESIA
Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk Sahabatku terchayaaaaaank
I Love U fullllllllllllllllllllllllllllllll
hihihihihi.. kok ASI mesti di jamin negara yaa.. bukan di jamin ibunya.. hehehe
BalasHapusHadiiiiirrrr.. mampir menyapa sahabat tersayang..
BalasHapussalam sayang dari Bandung
wah 6 bulan ya, di kantorku cuma 3 bulan tuh liburnya...
BalasHapusSemoga anak Indonesia lebih cerdas dengan terpenuhinya ASI,,, karena ASI suplement terbaik untuk bayi...
BalasHapusKangboed: terima kasih sudah menyapa.
BalasHapussauskecap: Ya emang 3 bulan. cuman ketika waktu bekerja kita diberi kesempatan untuk memberikan ASI.
Agus: Ya Semoga saja. Terima kasih telah mengunjungi.
Terimakasih sudah berkunjung ke Blog kami. Ini kunjungan balik saya. Blog yang bagus, informasinya juga bagus. Semoga persahabatan ini tetap akan berlangsung.
BalasHapusSalam hangat,
Bahtera Prabaswara
Oh ya Mbak, saya punya blog pake Blogger. Tapi ketika saya pasangi template ketika teks saya potong pakai more blog-nya malah berantakan. Gimana ya tips-nya?
BalasHapusxp2 scout: terima kasih atas kunjungan baliknya.
BalasHapusSaya juga tidak tahu mas. Saya juga masih pake template bawaan blogger.com
@XP2 Scout : coba baca pada pemasangan readmore pada blog saya.
BalasHapusWah ada sedikti solusi nie....
BalasHapusnice post salam kenal
BalasHapusSalam kenal juga... Terima kasih telah berkunjung.
BalasHapusbiar generasi kita memiliki gizi yang cukup dn semoga yang namanya wanita karier sekalipun mesti ngikutin yang satu ini, hukum untuk dijalankan bukan dilanggar
BalasHapusMudah-mudahan mas Liudin... Semoga semua berjalan dengan baik.
BalasHapusalhamdulillah ternyata ada uu nya.. kalo gitu bisa ngasi asi eksklusif ni selama 6 bulan n dilindungi ma undang2
BalasHapusAlhamdulillah Mama Faris...
BalasHapusBagusnya juga kalau pemerintah memberi komsumsi makanan bergizi bagi ibu2 menyusui
BalasHapusSebenarnya itu juga diharapkan mas Frank....
BalasHapusPertamaX....Disini Pemerintah sangat besar pengaruhnya...
BalasHapusSepertinya begitu mas. Semoga saja pemerintah bisa lebih bijaksana menyikapi hal ini bila terjadi perselisihan...
BalasHapusakan lebih maksimal lagi, utk ibu2 dr keluarga tdk mampu pemerintah melalui Depkes, membantu memberikan makan bergizi utk ibu hamil hinga menyusui.
BalasHapussalam.
Sebenarnya memang seperti itu harapannya. Dapat info dari beberapa orang teman tentang hal ini. namun baru sebatas tingkat daerah saja pengajuannya. Terima kasih bunda sarannya...
BalasHapusseneng bgtz baca info ini..
BalasHapusmohon izin, saya sebarkan melalui fb ya..tq
dengan memberikan asi akan membuat anak akan pandai.
BalasHapusObat Herbal Alami Wasir Aman Dan Ampuh Atasi Wasir Secara Tuntas Dan Cepat
BalasHapus